SHOLAT TARAWIH

A. Pengertian Shalat Tarawih

Kata “tarawih” merupakan bentuk jamak (plural) dari tarwihah, artinya istirahat untuk menghilangkan kepenatan, berasal dari kata ar-rahah (rehat) yang berarti hilangnya kesulitan dan keletihan.
Kata tarwihah pada mulanya digunakan untuk majelis secara umum. Kemudian kata itu digunakan untuk menunjukkan majelis yang diadakan setelah empat rakaat pada malam-malam bulan Ramadhan.
Kemudian setiap empat rakaat itu dinamakan tarawih secara majas. Shalatnya dinamakan shalat tarawih, karena kaum muslimin dahulu suka memanjangkan shalat mereka, kemudian duduk beristirahat setelah empat rakaat, setiap dua rakaat ditutup dengan satu salam.
Salat Tarawih (kadang-kadang disebut teraweh atau taraweh) adalah shalat sunnat malam yang dikerjakan pada bulan Ramadhan, shalat Tarawih hukumnya sunah muakkad, boleh dikerjakan sendiri atau berjama’ah, shalat Tarawih dilakukan sesudah shalat Isya sampai waktu fajar
Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama’ dari تَرْوِيْحَةٌ yang diartikan sebagai “waktu sesaat untuk istirahat”. Waktu pelaksanaan salat sunnat ini adalah selepas isya’, biasanya dilakukan secara berjama’ah di masjid.
Fakta menarik tentang salat ini ialah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam hanya pernah melakukannya secara berjama’ah dalam 3 kali kesempatan. Disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kemudian tidak melanjutkan pada malam berikutnya karena takut hal itu akan menjadi diwajibkan kepada ummat muslim (lihat sub seksi hadits tentang tarawih).

B. Sejarah Shalat Tarawih

Pada suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam keluar menuju masjid untuk mendirikan shalat malam. Lalu datanglah beberapa sahabat dan bermakmum di belakang beliau. Ketika Shubuh tiba, orang-orang berbincang-bincang mengenai hal tersebut. Pada malam selanjutnya, jumlah jamaah semakin bertambah daripada sebelumnya. Demikianlah seterusnya hingga tiga malam berturut-turut.
Pada malam keempat, masjid menjadi sesak dan tak mampu menampung seluruh jamaah. Namun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tak kunjung keluar dari kamarnya. Hingga fajar menyingsing, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam baru keluar untuk menunaikan shalat Shubuh. Selepas itu beliau berkhutbah, “Saya telah mengetahui kejadian semalam. Akan tetapi saya khawatir shalat itu akan diwajibkan atas kalian sehingga kalian tidak mampu melakukannya.”
Akhirnya shalat malam di bulan Ramadhan dilaksanakan secara sendiri-sendiri. Kondisi seperti itu berlanjut hingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam wafat. Demikian pula pada masa kekhalifahan Abu Bakar dan awal kekhalifahan Umar bin Khattab. Baru kemudian pada tahun ke-4 Hijriah, Khalifah Umar berinisiatif untuk menjadikan shalat tersebut berjamaah dengan satu imam di masjid. Beliau menunjuk Ubay bin Kaab dan Tamim Ad-Dariy sebagai imamnya. Khalifah Umar lalu berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.”
Imam Abu Yusuf pernah bertanya kepada Imam Abu Hanifah tentang shalat tarawih dan apa yang diperbuat oleh Khalifah Umar. Imam Abu Hanifah menjawab, “Tarawih itu sunnah muakkadah (ditekankan). Umar tidak pernah membuat-buat perkara baru dari dirinya sendiri dan beliau bukan seorang pembuat bid’ah. Beliau tak pernah memerintahkan sesuatu kecuali berdasarkan dalil dari dirinya dan sesuai dengan masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Umar telah menghidupkan sunnah ini lalu mengumpulkan orang-orang pada Ubay bin Kaab lalu menunaikan shalat itu secara berjamaah, sementara jumlah para sahabat sangat melimpah, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar, dan tak satu pun yang mengingkari hal itu. Bahkan mereka semua sepakat dan memerintahkan hal yang sama.”

C. Raka’at Salat Tarawih

Di zaman Rasulullah Sallawohualaihiwasalam sholat tarowih pada umumnya dikerjakan sebanyak 8 rakaat. Hal ini dikarenakan agar tidak menimbulkan sesuatu keberatan. Selain itu Rasulullah Sallawohualaihiwasalam. juga tidak memberatkan sholat ini untuk ditunaikan di masjid karena tidak mahukan sahabat berfikiran sholat ini sholat yang wajib.
Sedangkan pada zaman Khalifah Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu beliau menambah lagi menjadikan 20 rokaat kerana beliau berpendapat bahawa orang-orang Islam pada zamannya itu tidak keberatan lagi menunaikan sembahyang sebanyak itu. Sholat ini juga dibuatkan sebanyak 20 rokaat dan ditambah 3 rokaat sholat witir. Pada umumnya masyarakat Islam di Indonesia dan Malaysia mendirikan sholat tarawih sebanyak 20 rokaat dengan ditambah dengan 3 rokaat sholat witir.

D. Baca’an Niat Salat Tarawih

Menurut jumhur ulama Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah adalah tidak ada lafadz khusus dalam niat sholat. Niat berasal langsung dari hati, tanpa mengatakan pun sudah memiliki makna dikhususkan sesuai dengan hendak apa yang akan dilakukannya. Tidak ada hadits mengatakan jika akan melaksanakan sholat harus membaca niat atau Tidak Ada Hadits tentang Lafadz Niat Sholat yang banyak digunakan sekarang ini. Dan lafadz Ushalli juga tidak ada dalam Hadits.
Secara lengkap, niat salat tarawih 2 rakaat adalah:
أُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيحِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُومًا/إِمَامًا للهِ تَعَالَى
USHALLI SUNNATAT TARAAWIIHI RAK’ATAINI (MA’MUMAN/IMAAMAN) LILLAHI TA’AALAA.
Artinya: ” Aku niat Salat Tarawih dua rakaat (menjadi makmum/ imam) karena Allah Ta’ala”
ATAU berikut ini jika mengerjakan shalat tarawih sendiri
أُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيحِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
USHOLLI SUNNATATTAROWIHI ROK’ATAINI LILLAHI TA’ALA
Artinya: ” Aku niat Salat Tarawih dua rakaat karena Allah Ta’ala”
Berikut ini adalah artikel referensi penjelasan pendapat tentang hukum bacaan niat sholat yang dikutip dari Situs Resmi NU Tentang Hukum Melafalkan Niat dalam Shalat . Disini penulis hanya menyampaikan dari kedua pendapat yang berbeda, untuk bagaimana anda memutuskan akan membaca niat itu bisa ditanyakan lansgung lebih lanjut kepada yang lebih ahli.

E. Surat Yang Dibaca Pada Shalat Tarawih

Terdapat anjuran oleh para ulama hanafiah serta hambali agar bisa mengkhatamkan Al-Quran pada saat Tarawih di Bulan suci Ramadhan dengan tujuan supaya seluruh isi Al-Quran bisa didengar pada saat bulan ini.
Terdapat banyak Artikel di Internet mengenai anjuran untuk membaca surat-surat tertentu pada saat melaksanakan Sholat Tarawih, pada dasarnya hal ini Tidak memiliki dalil yang kuat. Berikut ini beberapa surat yang biasanya direkomendasikan di Internet yang sering digunakan oleh masyarakat di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SHALAT TAUBAT NASUHA

TATA CARA SHALAT IDUL FITRI